Sunday, August 12, 2012

Mir-at al-Thullab kitab fiqh karya al-Fanshuri


Kitab Mir-atul Thullab, atau judul lengkapnya ialah Mir-atul Thullab fi Tas-hil al-Ma’rifat al-Ahkam wal Syari’ah lil Malik al-Wahhab (Cermin segala mereka yang menuntut ilmu fiqh untuk memudahkan mengenal segala syariat Allah) adalah karya Syeikh Abdul Rauf bin Ali al-Jawi al-Singkili (1592-1693M).

Syeikh Abdul Rauf lahir di Barus atau Singkel, diperkirakan awal abad 17. Pada tahun 1641/1642 M, ia berangkat menuntut ilmu ke Yaman dan Haramain (Mekkah-Madinah) pada awal tahun Sultanah Tajul Alam Safiyatuddin (1641M). Jadi dipastikan ia mengetahui pertikaian yang terjadi di kesultanan antara pengikut Syamsuddin al-Sumatrani dan Nuruddin al-Raniri, kerana Syeikh Abdurrauf masih di Aceh pada period Nuruddin al-Raniri atau Sultan Iskandar Tsani. Selama 19 tahun di Arab (1642-1661 M), ia kembali ke Aceh. Pada tahun 1662 M dan menjadi Shayhkul Islam, jawatan di Kesultanan Aceh yang pernah disandang oleh syaikh Syamsuddin al-Sumatrani (w. 1630) dan syaikh Nuruddin al-Raniri (1637-1644 M).

Kitab Mir-at al-Thullab ini disusun atas permintaan Sultanah Tajul Alam Safiatudin Syah, dimulai sekitar tahum 1663, atau diawal bergabungnya dalam lingkungan Kesultanan (1663 M). Ini dapat ditunjukkan dengan alasan Syaikh Abdurrauf pada mukaddimah kitabnya menyebutkan bahwa awalnya ia enggan menerima tugas tersebut, karena ia belum fasih dalam menulis bahasa Jawi (Melayu), sebab lama di negeri Yaman, Mekkah dan Madinah, dan baru-baru kembali ke Nusantara. Tetapi dengan bantuan dua orang saudaranya, (saya belum mendapatkan nama kedua saudaranya, mungkin bisa diperoleh dalam teks Miratul Tullab bpk Tarmizi), maka iapun mengarang kitab ini untuk orang (lembaga pemerintahan) di lingkungan Qadhi, kehakiman, kejaksaan, ataupun lembaga penegakan hukum dan syariat Islam lainnya.

Kitab Mir-atul Thullab terdiri atas 3 bab/pembahasan:

a). Hukum Fiqih, baik persoalan muamalah, nikah dan segala permasalahan keluarga, termasuk didalamnya permasalahan warisan (faraidh: pembagian harta pusaka), termasuk hukum warisan tanah negara, dan segala hasil bumi di dalamnya .

b). Hukum Ba’i (persoalan jual beli dan segala perkara yang terkandung di dalamnya, hukum laba dan bunga).

c). Hukum Jinayah (penegakan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum perdata dan kriminal atau permasalahan kontemporer).

Permintaan Sultanah Safiyatuddin sangat beralasan, karena segala permasalah masyarakat yang kompleks dan beraneka ragam belum terdapat satu pun karya dalam bahasa Melayu. Bahkan, belum ada pedoman (sekarang : Qanun/Undang2) sebagai pedoman Kesultanan/ Pemerintahan. Karena yang menjadi landasan sebelumnya di bidang Fiqh kitab Siratul Mustaqim karya Nuruddin ar-Raniry, meliputi bidang Taharah (bersuci), Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. Karenanya, Abdurrauf dikenal sebagai ulama pertama yang menulis mengenai fiqh mu’amalat, sehingga kitab Mir’atul Tullab sebagai solusi di Kesultanan dan masyakarat saat itu.

Maka kemudian dikenal dengan “Adat bak Poteu Meuruhoem, Hukom bak Syiah Kuala Kanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”, karena aplikasi dan penerapan langsung hukum-hukum syariat dan fiqh di masyarakat diprakarsai oleh Abdurrauf Syiah Kuala.

Oleh sebab itu, sumber utama kitab ini adalah:

1.      Kitab Fath al-Wahhab, syarah kitab Minhaj Tullab yang disusun oleh Abu Yahya Zakariyya al-Anshari. Kitab Minhaj Thullab adalah ringkasan dari kitab Minhaj al-Thalibin karangan imam Nawawi (w. 676 H/1277 M).

2.      Kitab Tuhfah al-Muhtaj dan Fath al-Jawwab karya Ibn Hajar al-Haytsami (w. 973/1565 M),

3.      Kitab Imam al-Ghazali (w. 505 H/1112 M) yang masing-masing berjudul al-Wasith dan al-Basith.

Pengaruh kitab Mir-atul Thullab bukan hanya sebagai pedoman di Kesultanan Aceh. Akan tetapi, menurut MB Hooker (1984) mengemukakan, Lumaran, kumpulan hukum Islam yang digunakan kaum Muslim Miquidanao, Filipina, sejak pertengahan abad ke-19, menjadikan kitab Mir-atul Thullab sebagai salah satu acuan utamanya. Demikian juga bab Faraidh di dalam Mir-atul Thullab menjadi pedoman dan digunakan di wilayah Melayu-Nusantara; yaitu termasuk wilayah Nusantara (terutama Sumatera, Jawa dan Sulawesi), Malaysia, Patani (Thailand Selatan) dan Brunai Darussalam. Ini terbukti ditemukan kitab-kitab cetakan Ilmu Faraidh karya Abdurrauf Singkili di Singapura, Jeddah (Haramayn) dan Malaysia.


Sumber:

http://alifbraja.wordpress.com/2012/07/10/karya-emas-ulama-legendaris-aceh-mirat-al-thullab/

3 comments:

  1. Assalamualaikum tuan..saya berminat nak dapatkan kitab ni..macam mana caranya ya

    ReplyDelete
  2. Assalamu'alikum tuan untuk mendapatkannya dimana nyah?

    ReplyDelete
  3. assalamualaikum tuan mcm mana nak dptkan kitab ini

    ReplyDelete