tag:blogger.com,1999:blog-6398508431942462766.post2043142650386949393..comments2024-02-13T14:47:14.685-08:00Comments on Karya Ulama: AL-SYAMIL AL-KABIR (الشامل الكبير)Abu Irfahhttp://www.blogger.com/profile/03396848644924897698noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-6398508431942462766.post-51221588169867751002018-12-20T19:53:39.652-08:002018-12-20T19:53:39.652-08:00Maksud dari pernyataan di bawah ini bagaimana ya U...Maksud dari pernyataan di bawah ini bagaimana ya Ustadz ? Saya mohon penjelasannya... Trims<br /><br />Demikian pula apabila istrinya adalah seorang hamba sahaya, suami juga tidak boleh mencabut alat kelaminnya kecuali minta izin kepada yang memiliki hamba sahaya tersebut, atau -menurut salah satu pendapat- izin hamba sahaya itu sendiri. Berbeda dengan hamba sahaya milik pribadi.<br /><br />Ada pun menurut Imam Malik, seorang suami yang mencabut alat kelaminnya saat sedang bersetubuh hukumnya makruh secara mutlak. Juga tidak boleh bagi wanita yang disetubuhi menerima uang imbalan, agar suaminya diperkenankan olehnya mencabut alat kelaminnya, lalu sewaktu-waktu dimasukkan kembali ke lubang vagina istri dengan keinginan suaminya.<br />BERBAGAI JASA ACEH YANG DI LUPAKAN INDONESIAhttps://www.blogger.com/profile/05276983752508224193noreply@blogger.com